Istilah gratifikasi sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. Pasalnya, gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya.Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

KENALI, HINDARI DAN WASPADAI

Jangan menerima dan memberikan hadiah berupa uang, makanan, maupun barang dalam bentuk apapun. Gratifikasi dapat mengakibatkan terjerat kasus korupsi, gangguan ketentraman hati dan jatuhnya harga diri .

Selamat datang di Website Resmi Uptd Puskesmas Makroman
UPTD Puskesmas Makroman
Cek Kesehatan Gratis