Uptd Puskesmas Makroman Kota Samarinda
Portal Puskesmas • Samarinda Kota

UPTD Puskesmas

Uptd Puskesmas Makroman

Pemerintah Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Sen-Kam & Sab: 07:30-11:00, Jum: 07:30-10:00
S-PANEL
INFO
|

17 November 2022

Detail Pengumuman

 

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum 

1.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

3.   Kepmenkes RI No. 279/Menkes/SK/IV/2006 Tentang Pedoman Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas

4.   Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5.   Perwali Kota Samarinda No. 11 Tahun 2015 tentang Penyusunan SOP-AP

2

Persyaratan Pelayanan

-      Pasien telah terdaftar di Loket Pendaftaran

-      Rujukan Internal (Permintaan Pemeriksaan Laboratorium)

3

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

Sesuai Standar Operasional (SOP Terlampir)

4

Jangka Waktu Penyelesaian 

-      Pemeriksaan Hemoglobin = 10 menit

-      Pemeriksaan HCG = 10 menit

-      Pemeriksaan Golongan Darah = 7 menit

-      Pengecatan Gram = 25 menit

-      Pemeriksaan Tricononas V = 15 menit

-      Pemeriksaan BTA = 35 menit

-      Pemeriksaan Filaria = 65 menit

-      Pemeriksaan Malaria = 65 menit

-      Pemeriksaan Kimia Darah = 10 menit

-      Pemeriksaan Candida Albican = 15 menit

5

Biaya/Tarif

Sesuai Perwali Kota Samarinda

6

Produk Pelayanan

-      Pemeriksaan Hemoglobin                      - Pemeriksaan BTA

-      Pemeriksaan HCG                                      - Pemeriksaan Filaria

-      Pemeriksaan Golongan Darah              - Pemeriksaan Malaria

-      Pengecatan Gram                                      - Pemeriksaan Kimia Darah

-      Pemeriksaan Tricononas V                     - Pemeriksaan Candida Albican

7

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas 

-       Medis :

Mikropipet, mikroskop, haemocytometer, haemometer, centrifuge, toniquet, rak tabung, pipet tetes, rak LED, tabung reaksi, stopwatch, lampu spiritus, jas lab, rak pengecatan, bilik hitung.

-       BHP :

Strip kolesterol, strip asam urat, strip gula darah, kapas, alcohol, blood lancet, reagent turk, resecker, hayem, hcl, Nacl, Aquadest, sabun, blue tape, yellow tape, handscon, stik urin, kaca objek, stik narkoba, HCG urin, pot urin, reagen GD anti A, B dan rhesus, reagen ziehl nelson, lisol, pot dahak, spiritus, KOH 10%, lidi dan korek api.

-       Non Medis :

Ruang lab, meja pemeriksaan, kursi, kipas angina, tempat sampah, safety box.

8

Kompetensi Pelaksana 

D3 Analis Kesehatan

9

Pengawasan Internal 

Kepala Puskesmas

10

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dilakukan pada saat jam kerja meliputi :

1.       Kotak Pengaduan dan Saran;

2.       Telepon : (0541) 6242885

3.       Wa : 0822 5049 3282

4.       Email : puskesmasmakroman@gmail.com

11

Jumlah Pelaksana 

1 orang (1 perawat)

12

Jaminan Pelayanan 

1.      Motto : “Masyarakat Sehat, Kami Bahagia”

2.      Maklumat : “Dengan ini, Kami menyatakan sanggup Menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

13

Jaminan Keamanan 

Pengamanan oleh Wakar

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja Setiap 1 Bulan Sekali

Text Box: Samarinda, 03 Maret 2022
KEPALA PUSKESMAS MAKROMAN



Budy Setyawan, S.Kep
NIP.19790320.200502.1.005

 

 

 

Kembali ke Daftar Pengumuman

Komentar Publik