STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
Detail Pengumuman
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 2.
Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan; 3.
Kepmenkes RI No.
279/Menkes/SK/IV/2006 Tentang Pedoman Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat
di Puskesmas 4.
Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 5.
Perwali Kota Samarinda No. 11 Tahun
2015 tentang Penyusunan SOP-AP |
|
2 |
Persyaratan Pelayanan |
-
Pasien telah terdaftar di Loket
Pendaftaran -
Rujukan Internal (Permintaan
Pemeriksaan Laboratorium) |
|
3 |
Mekanisme dan Prosedur Pelayanan |
Sesuai Standar Operasional (SOP
Terlampir) |
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
-
Pemeriksaan Hemoglobin = 10 menit -
Pemeriksaan HCG = 10 menit -
Pemeriksaan Golongan Darah = 7 menit -
Pengecatan Gram = 25 menit -
Pemeriksaan Tricononas V = 15 menit -
Pemeriksaan BTA = 35 menit -
Pemeriksaan Filaria = 65 menit -
Pemeriksaan Malaria = 65 menit -
Pemeriksaan Kimia Darah = 10 menit -
Pemeriksaan Candida Albican = 15
menit |
|
5 |
Biaya/Tarif |
Sesuai Perwali Kota Samarinda |
|
6 |
Produk Pelayanan |
-
Pemeriksaan Hemoglobin - Pemeriksaan BTA -
Pemeriksaan HCG -
Pemeriksaan Filaria -
Pemeriksaan Golongan Darah - Pemeriksaan Malaria -
Pengecatan Gram -
Pemeriksaan Kimia Darah -
Pemeriksaan Tricononas V - Pemeriksaan Candida
Albican |
|
7 |
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas |
-
Medis
: Mikropipet, mikroskop, haemocytometer, haemometer, centrifuge,
toniquet, rak tabung, pipet tetes, rak LED, tabung reaksi, stopwatch, lampu
spiritus, jas lab, rak pengecatan, bilik hitung. -
BHP : Strip kolesterol, strip asam urat, strip gula darah, kapas,
alcohol, blood lancet, reagent turk, resecker, hayem, hcl, Nacl, Aquadest,
sabun, blue tape, yellow tape, handscon, stik urin, kaca objek, stik narkoba,
HCG urin, pot urin, reagen GD anti A, B dan rhesus, reagen ziehl nelson,
lisol, pot dahak, spiritus, KOH 10%, lidi dan korek api. -
Non
Medis : Ruang lab, meja pemeriksaan, kursi, kipas angina, tempat sampah,
safety box. |
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
D3 Analis Kesehatan |
|
9 |
Pengawasan Internal |
Kepala Puskesmas |
|
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Penanganan Pengaduan, Saran dan
Masukan dilakukan pada saat jam kerja meliputi : 1. Kotak
Pengaduan dan Saran; 2. Telepon
: (0541) 6242885 3. Wa : 0822
5049 3282 4. Email
: puskesmasmakroman@gmail.com |
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
1 orang (1 perawat) |
|
12 |
Jaminan Pelayanan |
1.
Motto : “Masyarakat Sehat, Kami
Bahagia” 2.
Maklumat : “Dengan ini, Kami menyatakan
sanggup Menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan
dan apabila tidak janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” |
|
13 |
Jaminan Keamanan |
Pengamanan oleh Wakar |
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi Kinerja Setiap 1 Bulan
Sekali |
![]() |

Komentar Publik